Penempelan Stiker Sudin Jaktim Bagi Penunggak Pajak
access_time Selasa, 06 September 2016
photo_cameraFotografer : Istimewa
Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Adm. Jakarta Timur melakukan penempelan stiker pemberitahuan utang pajak untuk objek pajak di wilayah kota adm. Jakarta Timur yang memiliki tunggakan pajak daerah. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 105 dan 115 Tahun 2016 dan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama direncanakan berlangsung 3 hari terhitung mulai tanggal 5-7 September 2016 dengan target penempelan stiker sebanyak 14 objek pajak tetapi tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut berkurang dikarenakan adanya pembayaran yang dilakukan wajib pajak sebelum tanggal eksekusi, Senin, 8 September 2016. (Foto: Dinas Pelayanan Pajak Prov. DKI Jakarta)